Tanzania Rancang Pajak 5% untuk Industri Judi Mulai 2026
Dalam upaya meningkatkan pendapatan nasional, Tanzania tengah mempersiapkan kebijakan pajak baru yang ditargetkan untuk sektor perjudian. Menurut Kementerian Keuangan, pajak sebesar 5% akan diperkenalkan di tahun fiskal 2026/27. Menteri Keuangan, Khamis Mussa Omar, memaparkan rencana ini dalam pengumuman anggaran tahunan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli.
Pajak ini akan menyasar berbagai bentuk aktivitas perjudian, termasuk taruhan olahraga, kasino, mesin slot, serta platform hiburan virtual online dan offline. Kebijakan ini diprediksi dapat menambah pemasukan pemerintah sekitar TZS74,5 miliar atau sekitar $28,4 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar 10% akan digunakan untuk mendukung operasional dan regulasi oleh Dewan Permainan Tanzania, dalam rangka mengurangi dampak negatif dari kebiasaan berjudi yang berlebihan.
Menteri Omar juga menyoroti kekhawatiran terkait efek buruk dari perjudian, seperti menurunnya produktivitas tenaga kerja karena banyak anak muda lebih memilih berjudi ketimbang terlibat dalam kegiatan ekonomi produktif. Berdasarkan data dari H2 Gambling Capital, pendapatan sektor perjudian di Tanzania diperkirakan mencapai $463,3 juta pada tahun 2025 dan diproyeksikan melampaui $1 miliar pada tahun 2031, seiring dengan pertumbuhan pasar digital.
Walaupun kebijakan ini mungkin dapat meningkatkan perjudian ilegal, H2 memperkirakan bahwa hanya 4,5% dari pendapatan perjudian interaktif di Tanzania pada 2025 yang berasal dari pasar gelap. Beberapa negara Afrika lainnya juga menerapkan kebijakan serupa dengan meningkatkan pajak di sektor ini. Di Uganda, pajak taruhan dan permainan ditetapkan sebesar 30%, serta pajak sebesar 15% untuk kemenangan bersih. Di Kenya, biaya 5% dikenakan pada setiap penarikan dari akun perjudian dan ada juga bea masuk 5% untuk setiap deposit. Di Lagos, Nigeria, pajak kemenangan 5% telah diberlakukan sejak Februari tahun ini.