Hukum

Putusan Baru: Utang dari Perjudian Tak Bisa Dijadikan Alasan Kebangkrutan di Malaysia

Putusan Baru: Utang dari Perjudian Tak Bisa Dijadikan Alasan Kebangkrutan di Malaysia

Keputusan Penting di Pengadilan Tinggi Ipoh

Pengadilan Tinggi Ipoh di Malaysia mengeluarkan putusan penting terkait utang perjudian, menyatakan bahwa utang semacam itu tidak bisa dijadikan dasar kebangkrutan. Hal ini didasarkan pada keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Persekutuan dalam kasus Datuk Ting Ching Lee setahun sebelumnya.

Dasar Keputusan

Berdasarkan Otoritas Tinggi Hakim Moses Susayan dari Pengadilan Tinggi, status kebangkrutan Lee Fook Khuen, seorang warga yang telah memasuki usia lanjut, dibatalkan. Resorts World Sentosa Pte Ltd mengajukan kasus tersebut setelah Lee tidak sanggup membayar kembali utang sebesar S$5,930 juta yang dicatatkan oleh Pengadilan Tinggi di Singapura pada 2018. Lee, yang menerima kredit hingga S$10 juta untuk aktivitas perjudian di Singapura, gagal dalam usahanya mengajukan pembatalan penilaian hukum di Malaysia. Mahkamah Persekutuan memperkuat posisi bahwa utang dari perjudian tak dapat ditegakkan di Malaysia meski dianggap sah di negara asal.

Impak Utang Judi Terhadap Kebijakan Publik

Putusan tertulis Moses mencatat bahwa menurut hukum Malaysia, utang terkait perjudian hanya dianggap sebagai utang kehormatan tanpa kewajiban hukum untuk melunasinya. Walaupun sah di wilayah asal, pelaksanaan di Malaysia dibatasi karena berlawanan dengan kebijakan publik menurut Undang-Undang Hukum Sipil 1956.

Posisi Hukum di Malaysia

Merujuk pada Pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956, semua bentuk kontrak atau perjanjian yang melibatkan perjudian atau taruhan adalah batal demi hukum. Selain itu, peraturan ini menghalangi tindakan hukum untuk menuntut pembayaran atas kemenangan dari taruhan. Hakim menyatakan bahwa pengadilan berhak menolak untuk memproses utang yang berasal dari transaksi yang dianggap ilegal atau batal, seperti kontrak perjudian, karena bertentangan dengan kebijakan umum.

Ketiadaan Otoritas Penegakan Instan

Moses menegaskan bahwa pengadilan kebangkrutan memiliki kewenangan untuk menilai sifat utang, meskipun utang tersebut telah diakui di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik. Pembatasan dalam menegakkan utang dari perjudian ini mengesampingkan aspek kepastian prosedural, sehingga hukum tidak mengizinkan upaya penegakan terselubung dari kontrak yang dianggap batal demi hukum. Keputusan ini dengan jelas menggambarkan pendekatan tegas Malaysia dalam menghadapi utang perjudian, menggarisbawahi bahwa utang tersebut tidak bisa menjadi dasar awal kebangkrutan dan tidak dapat ditegakkan melalui jalur hukum di negara ini.